Jamkesmas (akronim dari Jaminan
Kesehatan Masyarakat) adalah sebuah program jaminan
kesehatan untuk
warga Indonesia
yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin
masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar
kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.
Program ini dijalankan oleh Departemen
Kesehatan sejak Tahun
2008 yang lalu.
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan
konsep “Asuransi Sosial”.
Program ini diselenggarakan secara nasional dengan
tujuan, sebagai berikut :
1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga
pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh
seluruh peserta dari berbagai wilayah;
2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka
mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan
untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta Anak
terlantar,
penghuni Panti Jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak
memiliki Kartu Penduduk (KTP).
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas
tersebut, meliputi :
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah
ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:
a.1) Data masyarakat miskin sesuai dengan data BPS
2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan
nama dan alamat yang jelas (by name by address).
a.2) Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008
untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama
dan alamat (by name by address) yang jelas.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar,
masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak
memiliki kartu Jamkesmas.
d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan
Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat.
Tata laksana
pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009
tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat
Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang
dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar
pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah
mendapat surat keterangan Direktur Rumah Sakit sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
Fasilitas Kesehatan/Pemberi Pelayanan Kesehatan yang
telah memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas membuat
pertanggungjawaban Dana pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software
INA-CBG’s dan selanjutnya diverifikasi oleh “Verifikator Independen
Jamkesmas”.
===============
Demak, 25
JUNI 2013, Jam : 22.35 WIB.
Salam Action,
BRAM IRIANTO.
Merawat Lansia membutuhkan komitmen dan pengorbanan. Ingat saja jasa jasa mereka waktu kita kecil....
BalasHapusPenyebab Obesitas | Penyebab Diabetes | Alasan yoga untuk menopause