Selasa, 25 Juni 2013

Panti Wredha “SULTAN FATAH”, Demak - FASILITAS JAMKESMAS BAGI PENGHUNI PANTI LANSIA



Jamkesmas (akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.

Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak Tahun 2008 yang lalu. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep “Asuransi Sosial”.
 
Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan, sebagai berikut : 

1) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah; 

2) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta Anak terlantar, penghuni Panti Jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki Kartu Penduduk (KTP).

Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut, meliputi :

a. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:

a.1) Data masyarakat miskin sesuai dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan nama dan alamat yang jelas (by name by address).

a.2) Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh  kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama dan alamat (by name by address) yang jelas.

b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas. 

c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. 

d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. 

Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.

e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.

Fasilitas Kesehatan/Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas membuat pertanggungjawaban Dana pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software INA-CBG’s dan selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator Independen Jamkesmas”.

===============

Demak, 25 JUNI 2013, Jam : 22.35 WIB.

Salam Action,

BRAM IRIANTO.


1 komentar:

  1. Merawat Lansia membutuhkan komitmen dan pengorbanan. Ingat saja jasa jasa mereka waktu kita kecil....


    Penyebab Obesitas | Penyebab Diabetes | Alasan yoga untuk menopause

    BalasHapus