Rabu, 28 Maret 2012

STANDAR PELAYANAN DASAR PANTI SOSIAL LANJUT USIA (Lansia)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 57 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Perkotaan untuk mengisi dan melengkapi tabel Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bersinggungan (Cross Cutting) dengan pelayanan perkotaan,  menetapkan bahwa Standar Pelayanan Dasar Panti Sosial Lanjut usia (lansia), sebagai berikut :

1. TAP MPR·RI No. VI/2001 mengamanatkan agar Presiden membangun kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akuntabel, bersih dan bertanggung jawab.


2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN secara tegas menyatakan keharusan antara kesamaan pelayanan dan optimalisasi pelayanan publik.

3. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari Optimalisasi pelayanan publik dan pedoman dari pelayanan urusan pemerintah tersebut diatur dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).

4. SPM dari urusan pemerintah ini ditetapkan melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (OPOD) yang bersidang 2 (dua) kali dalam setahun. OPOD berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, yaitu antara lain   adalah mengenai kebijakan, perkembangan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dengan daerah. OPOD berfungsi dalam pembentukan daerah otonom, penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan per-sektor/bidang dan memberikan pertimbangan dalam perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah yang meliputi perhitungan anggaran bagi hasil pajak dan sumber daya alam serta menentukan formula perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) merupakan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) Kementerian Dalam Negeri yang salah satu dari aspek-aspeknya bersinggungan (cross cutting) dengan urusan pemerintah bidang sosial, yaitu pusat pelayanan sosial dengan pelayanan panti sosial.

6. Pusat Pelayanan Sosial dalam Permendagri No. 57 Tahun 2010 pasal 8 ayat (3) adalah panti asuhan, panti rehabilitasi narkoba, pusat rehabilitasi masalah sosial.

7. Peraturan Menteri Sosial   Nomor   : 129/HUK/l2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial dengan 4 (empat) pelayanan dasar yaitu:
a) pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial;
b) penyediaan sarana dan prasarana sosial;
c) penanggulangan korban bencana; dan
d) pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial.

8. Adapun cross cutting butir 6 dan butir 7 adaJah pada pelayanan rehabilitasi sosial dan penyediaan sarana dan prasarana Adapun Petunjuk Teknis dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang sosial adalah Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80/HUKl2010 Tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provins; dan Daerah Kabupaten/Kota.

Salah Satu dari 4 (empat) pelayanan dasar bidang sosial adalah:

8.a. Penyediaan sarana dan prasarana panti sosial skala provinsi: Tersedianya sarana dan prasarana untuk pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat, gelandangan dan pengemis, tuna susila, eks narapidana, waria tuna susila, perempuan dan anak korban trafficking, anak balita, anak terlantar, anak jalanan, anak nakal/anak yang berkonflik dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, korban penyalahgunaan NAPZA, orang dan anak dengan HIV/AIDS.
8.b. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provins; Tersedianya 60 (enam puluh) persen Wahana Kesejahteraan Sosia! Berbasis   Masyarakat   (WKSBM)   yang    menyediakan sarana   prasarana   pelayanan    kesejahteraan   Sosial dengan kriteria, sebagai berikut :

I.          Kriteria Penyediaan sarana dan prasarana panti sosial Lanjut Usia (Lansia) skala provinsi, sebagai berikut :

1)    Sumber Daya Manusia (8DM) terdiri atas: pekerja sosial; dan petugas administrasi.
2)    Struktur Organisasi terdiri atas: kepala; urusan tata usaha; bidang/seksi persiapan pelayanan sosial; bidang/seksi rehabilitasi sosial; dan bidang/seksi resosialisasi dan bimbingan lanjut.
3)    Tahapan Pelayanan terdiri atas: pendekatan awal/persiapan; penentuan dan pengkajian kebutuhan PMKS; penyusunan rencana pelayanan; pelaksanaan pelayanan; pelayanan kesehatan dasar; monitoring; pencatatan pelaporan; evaluasi; dan terminasi dan bimbingan lanjut.
4)    Fasilitas Pelayanan terdiri atas:
-             gedung administrasi;
-             gedung asrama;
-             gedung/ruang keterampilan;
-             gedung/ruang jenis-jenis pelayanan/bimbingan;
-             gedung/ruang makan;
-             gedung/ruang dapur;
-             gedung/ruang ibadah;
-             sanitasi;
-             ruang kesehatan;
-             peralatan dan obat-obatan;
-             lapangan/ruangan olah raga;
-             peralatan dan bahan keterampilan;
-             peralatan, bahan, dan materi bimbingan; dan
-             peralatan dan bahan olah raga serta rekreasi.

  1. Komponen Kegiatan Komponen kegiatan Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala provinsi meliputi:
1)    penyediaan peralatan perkantoran;
2)    penyediaan sarana dan bahan keterampilan dan bimbingan lainnya;
3)    penyediaan sarana olah raga dan rekreasi;
4)    penyediaan dana operasional dan pelayanan;
5)    penyediaan dana untuk bimbingan dan keterampilan; dan
6)    peningkatan kemampuan SDM (peksos dan petugas administrasi).

  1. Kelembagaan Kewenangan dinas/instansi sosial dalam penyediaan sarana prasarana panti sosial skala provinsi meliputi:

1)    penetapan struktur organisasi panti;
2)    penyiapan SDM;
3)    penyiapan sarana dan prasarana;
4)    penetapan jenis pelayanan;
5)    pembentukan jejaring kerja/kemitraan;
6)    penetapan kriteria penerima pelayanan; dan
7)    pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi.

  1. Indikator Kinerja
-   Indikator kinerja penyediaan sarana prasarana panti sosial skala provinsi.
Sebanyak 80 (delapan puluh) persen Panti Sosial Skala Propinsi telah menyediakan sarana dan prasarana pelayanan Kesejahteraan Sosial.

-  Indikator kinerja penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provinsi.
Sebanyak 60 (enam puluh) persen Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) skala provinsi mampu menyediakan sarana prasana kesejahteraan sosial, yang menjadi pelayanan rehabilitasi sosial yaitu Pusat Santunan Keluarga (Pusaka), Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), Loka Bina karya (LBK), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Keluarga Binaan (KB).

8.c.  Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provinsi
o     Karang Taruna (KT);
o     Pekerja Sosial Mayarakat (PSM);
o     Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
o     Wahana Kesejahteraan Sosial Masyarakat (WKSBM);
o     Organisasi Sosial (Orsos);
o     Kerjasama Kelembagaan Dan Dunia Usaha (KKDU).

8.d. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provinsi
Indentifikasi, Seleksi, peningkatan kapasitas melalui sumber daya masyarakat di tingkat lokal digali, dihimpun, dikembangkan, diarahkan, dan disinergikan bersama dalam usaha kesejahteraan sosial.
==============
Demak, 28 Maret 2012, Jam : 14.50 WIB
Salam hangat,
BRAM IRIANTO.
http://www.mylansia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar