Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 4/PRS-3/KPTS/2007 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia dalam Panti, yang dimaksud dengan Panti Sosial Tresna Wredha adalah panti sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut usia (Lansia) terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Program pelayanan sosial dalam panti, biasanya ditujukan kepada lanjut usia yang tidak produktif, yaitu lanjut usia yang secara fisik sehat tetapi tidak sehat dari aspek mental dan sosial; atau sehat secara mental, tetapi tidak sehat dari aspek fisik dan sosial ; atau lanjut usia yang tidak sehat, baik secara fisik, mental maupun sosial (Departemen Sosial RI, 2003).
Adapun ruang lingkup Program pelayanan sosial lanjut usia meliputi, antara lain : proses bantuan pertolongan, perlindungan, bimbingan, santunan dan perawatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Adapun tinggi dan rendahnya nilai Kualifikasi pada pelayanan sosial lanjut usia sistem rumah panti, ditandai dengan belum terwujudnya Standart Pelayanan Nasional, sebagaimana yang telah di atur dalam UndangUndang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan beberapa ketetapan lainnya.
Salah satu contoh rendahnya nilai kualifikasi pelayanan sosial lanjut usia sistem rumah Panti, antara lain : Menu makan minum belum memenuhi standar gizi, asrama tempat tinggal kurang layak huni, belum tersedianya tenaga Medis dan Para Medis yang stand by 24 Jam, dan sebagainya.
Nilai kualifikasi pelayanan Sosial lanjut usia sistem rumah Panti, sangat dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti :
1. Minimnya anggaran yang tersedia;
2. Belum memahami dan menguasai tentang manajemen pelayanan panti ;
3. Pelaksanaan pelayanan kurang profesional ;
4. Terbatasnya sumber daya manusia ;
5. Kurangnya dukungan dari Pemerintah maupun masyarakat;
Dalam melaksanakan Pekerjaan Sosial Lanjut Usia melalui sistem rumah Panti, maka seyogyanya berpedoman pada beberapa prinsip pelayanan sosial, antara lain
- Berpedoman pada peraturan per UndangUndangan tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lansia), yaitu UndangUndang No. 13 Tahun 1998, dan sebagainya.
- Memberikan kesempatan yang kepada para lansia;
- Menghargai dan memberikan perhatian kepada lansia dalam kapasitas sebagai individu sekaligus sebagai anggota masyarakat.
- Melaksanakan berbagai fungsi pelayanan sosial, seperti fungsi pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi serta pengembangan.
- Melaksanakan pelayanan secara terpadu, interdisipliner dan lintas sektor secara berkesinambungan.
- Memberikan pelayanan sosial berdasarkan kebutuhan lanjut usia sehingga mampu meningkatkan fungsi sosialnya secara wajar;
- Memberikan kesempatan kepada Lansia untuk berpartisipasi secara aktif dalam pelayanan sosial.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan sosial kepada pemerintah dan atau masyarakat.
Memberikan pelayanan kepada lanjut usia, tidak hanya sekedar memberikan makan minum (mamim) saja, akan tetapi perlu pula untuk membantu meningkatkan kemandirian sesuai dengan motto lanjut usia yaitu : “Tua, Berguna dan Berkualitas”.
Demikian sekelumit materi tentang kualifikasi pelayanan sosial lanjut usia sistem rumah Panti, semoga bisa memberikan manfaat kepada para pekerja sosial yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sosial, di dalam maupun di luar rumah Panti. (Demak, 31 Maret 2010, Jam : 08.10 WIB, author : Bram Irianto, iriantobram5757@gmail.com, http://www.mylansia.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar