Kamis, 29 Maret 2012

PROSEDUR TETAP/STANDARD OPERASIONAL PROSEDURES ( SOP ) PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN PANTI LANJUT USIA (LANSIA) MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DEMAK MAUPUN MILIK NON PEMERINTAH


1.    Tujuan :

Prosedur ini di tetapkan dengan maksud dan tujuan untuk memlihara, mengendalikan dan membatasi semua permohonan izin mendirikan Panti lanjut Usia (Lansia), agar ada kesesuaian dalam pelaksanaan operasional pelayanan kepada lanjut usia sistem panti serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.     Ruang Lingkup :

Prosedur ini berlaku pada semua kegiatan yang akan atau yang memperbaharui permohonan ijin tempat atau usaha untuk menyelenggarakan kegiatan program pelayanan lanjut usia sistem panti diseluruh daerah Kabupaten Demak.

3.     Dasar Hukum :

a.    Undang Undang Nomor : 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi ;
b.    UndangUndang Nomor : 6 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial;
c.    UndangUndang Nomor: 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ;
d.   Undang Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
e.    Undang Undang Nomor : 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahaan Pusat dan Daerah;
f.     UndangUndang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
g.    Peraturan pemerintah Nomor  :  84 Tahun 2000 tentang Pedoman Perangkat Daerah;
h.    Peraturan Pemerintah Nomor  :  43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ;
i.      Peraturan Pemerintah Nomor  :  43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ;
j.      Keputusan Presiden Nomor  :  102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
k.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :  50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota;
l.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor : 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
m.  Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor : 3  Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dari Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
n.    Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor : 8  Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Demak.

4. Ringkasan :

Prosedur pendirian panti lanjut usia, khusus milik Pemerintah Daerah kabupaten Demak;
Prosedur ini me muat tentang Persyaratan dan proses pemberian ijin Pendirian panti Wredha,  sebagai berikut:

·      Peraturan Daerah Kabupaten Demak;
·      Peraturan Bupati Demak;
·      Surat Keputusan Bupati;

5. Definisi :

Izin mendirikan Panti Wredha adalah izin yang diberikan oleh Bupati Demak lewat Pejabat Teknis yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan terhadap tempat-tempat yang akan dijadikan untuk menyelenggarakan kegiatan program pelayanan lanjut usia sistem panti;

6. Kualifikasi Personel/Sumber Daya Manusia (SDM)

1)        Memiliki Tenaga Pekerja sosial  ( basic pendidikan : sarjana Kesejahteraan sosial,sekolah Menengah Pekerjaan Sosial )
2)        Memiliki Tenaga Medis dan Paramedis antara lain : Dokter,Mantri Kesehatan,Tenaga Ahli Gizi,Psikolog,dan lain-lain.
3)        Tenaga Pengasuh Harian.
4)        Tenaga Kebersihan / kebun.
5)        Penjaga malam.
6)        Juru Masak.
7)        Pembimbing Agama.
8)        Pembimbing Olah Raga.
9)        Pembimbing Ketrampilan.
10)    Tenaga Modin.

7. Kriteria/check list/standart lain yang diharapkan.

A.    SYARAT-SYARAT  UNTUK PENDAFTARAN MASUK PANTI LANJUT USIA :

1)   Pas foto  ukuran 4 X 6 Cm, sebanyak 4 (empat) lembar.
2)   Lanjut usia / seseorang yang telah berusia 60 Tahun keatas, jenis kelamin  laki-laki maupun perempuan.
3)   Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
4)   Masih mampu merawat diri sendiri, misalnya : masih mampu mandi sendiri, masih mampu mencuci pakaian sendiri, dan sebagainya.
5)   Surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki penyakit dalam yang kronis dan yang dapat membahayakan orang lain ;
6)   Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menyatakan ketelantaran dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang diketahui Camat setempat;
7)   Lain Panti, mengikuti persyaratan tersebut diatas.

Prinsip pelayanan Kesejahteraan Sosial dalam Panti Lanjut Usia (Lansia) :

1.      Memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
2.      Melaksanakan hak asasi lanjut usia.
3.      Memberikan kesempatan pada lanjut usia untuk mendapatkan hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
4.      Memberikan pelayanan yang didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
5.      Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri,keluarga dan masyarakat.
6.      Menciptakan suasana kehidupan dalam panti yang bersifat kekeluargaan.
7.      Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan denagan berbagai pihak.
8.      Menerapkan pendekatan antar disiplin dan antar profesi.
9.      Memasyarakatkan informasi tentang aksebilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum.
 
B. PROSES PELAYANAN ( Service process) :

Proses pelayanan lanjut usia di dalam rumah panti ( nursing home) adalah proses bantuan pertolongan, perlindungan, bimbingan, santunan dan perawatan yang dilakukan secara sistimatis, terarah, dan terencana,  atas dasar pendekatan pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, 

Proses pelayanan dilakukan dengan beberapa tahap,  yaitu :

1.      Persiapan.

Di dalam kegiatan persiapan ini ada proses yang harus dilalui, yaitu :
1)      Sosialisasi Panti.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan keberadaan Panti, kepada lanjut usia, keluarga, organisasi, instansi dan masyarakat umum, misalnya dengan cara penyuluhan, kampanye sosial, pameran, penyebaran buku, leaflet, brosur dan lain-lain.

2)      Kontak (contact) :
Kontak merupakan pertemuan antara pihak panti dan lanjut usia  dan keluarga.
Hal ini sebagai upaya untuk mengidentifikasi para calon klien (latar belakang sosial ekonomi, psikologis, keluarga dan potensi serta permasalahan yang dihadapi sebelum mendapatkan pelayanan di Panti).

3)      Kontrak.
Kontrak merupakan kesepakatan pelayanan secara tertulis antara kelayan dengan pihak panti.
Tujuan kontrak adalah untuk melindungi kelayan dan keluarganya dari tindakan malapraktek serta melindungi pihak panti/pekerja sosial dari konsekuensi hukum akibat pelayanan yang diberikan kepada kelayan.
Pada  kontrak dijelaskan tentang :
a.         Kenyataan dan lingkup pelayanan.
b.        Langkah-langkah bersama yang akan dilakukan.
c.         Hak-hak dan harapan serta persetujuan dari pekerja sosial untuk melaksanakan pelayanan sosial.

4)      Penjajagan dan Konsultasi.
Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan fasilitas,dana dan sumber–sumber lain dari instansi terkait atau organisasi sosial/masyarak setempat.

5)      Pemberian Motivasi (motivational).
Berupa pengenalan program pelayanan kepada para calon kelayan agar timbul keinginan  dan semangat untuk bertempat tinggal dan menerima segala pelayanan didalam panti,dengan rasa iklas lahir dan batin.

6)      Identifikasi,  penelahan, dan pengungkapan masalah (Assessment).
Tindakan ini untuk menggali data dari calon kelayan, untuk menemukan masalah yang dihadapinya, dan kebutuhan yang diinginkan, potensi yang dimiliki, dan tanggapan atau kemauan kelayan dalam mengupayakan membantu dirinya sendiri, kemudian dituangkan dalam formulir untuk dianalisa lebih lanjut.
7)      Regristrasi.
Kegiatan administrasi ( Ketata Usahaan ) ini berupa pencatatan identitas calon kelayan yang telah berminat bertempat tinggal dipanti ke dalam buku register ( buku induk ) dan didukung beberapa formulir dan beberapa pendukung lainnya.

8)      Assessment.
Assessment merupakan kegiatan pendalaman/pengkajian tentang kebutuhan, persepsi, nilai, harapan,, pengalaman, perasaan dan masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki oleh lanjut usia sebelum disusun rencana intervensi.

9)      Rencana Intervensi (intervention plan).
a.         Kegiatan ini dimaksud sebagai pedoman bersama untuk mengadakan kegiatan pelayaan yang dibutuhkan kelayan.
b.        Rencana Intervensi didasarkan pada :
  • Penentuan tujuan pelayanan yang layak sesuai masalah,potensi dan kebutuhan.
  • Penentuan bentuk-bentuk pelayanan yang tepat atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
  • Penentuan fokus pelayanan.
  • Penentuan peran pekerja sosial.
  • Penentuan waktu pelayanan.
10)  Perencanaan Pelayanan atau asuhan keperawatan..
Bagi calon kelayan yang telah lulus seleksi administrasi dan fisik, kemudian telah ditetapkan sebagai kelayan Panti, maka  yang bersangkutan akan diberikan kurang lebih  10 macam perencanaan pelayanan atau asuhan perawatan dalam panti , yaitu :

a.       Pengasramaan.
-       Pemberian pelayanan asrama ini dimaksudkan adalah penempatan klien di dalam asrama, dan  disertai dengan kelengkapan sarana dan prsarana, antara lain : tempat tidur, kasur, lemari pakaian, dan lain-lain.

-       Dalam hal penempatan diruang asrama harus memperhatikan kondisi masing-masing kelayan sehingga tercipta suasana panti yang harmonis dan senantiasa dalam keadaan bersih dan sehat,misalnya pelayanan sakit ditempatkan pada ruang tersendiri ( ruang isolasi ), asrama pria terpisah dengan asrama wanita.

b.      Makan dan minum;
Pelayanan makan dan minum ini diberikan  kepada klien sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari, serta makanan tambahan berupa snack.
Dalam hal makan, harus memperhatikan kebutuhan gizi yang baik, cukup dan memenuhi syarat pemeliharaan kesehatan yang memadai, misalnya bahan dasar makanan telah memenuhi standar gizi yang baik atas dasar rekomendasi dari Tim Ahli Gizi yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.

c.       Pakaian / sandang.
Adalah pemberian pelayanan pakaian kepada kelayan Panti. Secara rutin kelayan Panti diberikan pakaian, sehingga mereka memiliki pakaian untuk ganti.

d.      Pelayanan Kesehatan.
Petugas medis dan para medis bersama petugas pengasuh harian akan melakukan control kesehatan terhadap kelayan Panti Wredha setiap hari serta memberikan obat bila ada klien yang sakit , bahkan sampai pada pengobatan lanjutan dengan cara di rujuk  rumah ke sakit Umum Daerah bila sakitnya dipandang serius / berat hingga penderita mengalami penyembuhan.

e.       Bimbingan Sosial.
Petugas panti bersama pekerja sosial, relawan senantiasa memberikan support ( dorongan ) secara rutin dan terus menerus, sehingga diharapkan mereka dalam menghabiskan hari-hari  tuanya di dalam panti mendapatkan ketentraman, kebahagiaan lahir dan batin.

f.       Bimbingan Rekreasi.
Kegiatan ini sifatnya memberikan hiburan / penyegaran agar mereka selalu merasa terhibur serta senantiasa selalu tentram bahagia lahir dan batin misalnya berdarma wisata dan lain-lain.

g.       Bimbingan Ketrampilan.
Kegiatan ini dimaksud untuk mengisi kekosongan waktu luang agar kelayan tidak merasa bosan dan jenuh,dengan cara diberikan berbagai ketrampilan yang disesuaikan denagn potensinya masing-masing, misalnya membuat baju, anyaman dari bambu dan lain-lain.

h.      Bimbingan Fisik.
Kegiatan ini dimaksudkan agar kelayan selalu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, mereka setiap hari diberi kegiatan yang sifatnya mengolah tubuh / raga, misalnya kegiatan senam lansia, kerja bakti membersihkan lingkungan dalam asrama maupun luar asrama dan lain-lain

i.        Bimbingan mental spiritual.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat iman dan takwa yaitu dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, budi pekerti, kedisiplinan, membiasakan hidup bersih dan sehat misalnya mengaji,mengikuti ceramah keagamaan atau mendengarkan khotbah keagamaan, lagu-lagu rohani lewat tape, vcd, dvd.

j.        Pelayanan Pemakaman (pemulasaran).
Bagi kelayan yang meninggal dunia dan sudah tidak memiliki sanak saudara lagi, maka pihak Panti yang akan mengurus pemakaman, sedangkan  yang masih memiliki sanak keluarga tergantung pada kesepakatan awal sebelum masuk panti;

Disamping Pelayanan tersebut diatas, mereka masih mendapatkan bentuk   pelayanan yang lain yaitu :
·      Peralatan pembersih/alat pembersih (Kelengkapan harian).
Pemberian pelayanan ini dimaksud untuk melengkapi kebutuhan pokok yaitu berupa pemberian peralatan ibadah, sabun mandi dan cuci, pasta gigi, sikat gigi, dan lain-lain;

·      Pemberian Uang saku.
Pemberian uang saku ini dilakukan seminggu sekali dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada mereka menambah bekal bila sewaktu-waktu mereka harus kembali kemasyarakat ,  untuk memberikan pendidikan menabung,  untuk menutup kebutuhan yang mereka inginkan ;

11)  Identifikasi.
Hal ini untuk menemukan masalah, kebutuhan, potensi dan analisa melalui pengisian formulir, (seperti : Nama, Umur, Jenis kelamin, dan sebagainya).

12)  Seleksi.
·           Kegiatan ini dimaksud untuk memilih dan menetapkan lanjut usia sebagai calon kelayan dalam panti.
·           Seleksi didasarkan atas data dan informasi yang diperoleh .
·           Seleksi meliputi : administrasi, psikososial dan fisik.
·           Dalam seleksi juga mempelajari berbagai kemungkinan penempatan
·           Selama dalam panti, jenis pelayanan yang disediakan serta dukungan dari masyarakat yang diperlukan.
·           Dalam seleksi, calon klien dikelompokan dalam 2 (dua) kategori, yaitu : kelayan Potensial dan tidak potensial.

2.                           Pelaksanaan Pelayanan.
Dalam melaksanakan pelayanan diharapkan kurikulumnya dan jadwal kegiatan telah terjadwal dengan baik.

a)  Bimbingan Sosial.
Pelaksanaan Pelayanan bimbingan sosial ini terbagai menjadi 2 (dua), yaitu :
  • Bimbingan Sosial kelompok;
  • Pelayanan ini diberikan dalam rangka untuk menciptakan hubungan sosial secara serasi dan harmonis diantara lanjut usia, yaitu antara klien dengan petugas, antara klien dengan pimpinan Panti, dengan  masyarakat. Contoh : kegiatan pengajian, kerja bhakti bersama, rekreasi, Open sistem (misal : terlibat dalam kegiatan di lingkungan RT/RW), dan lain-lain.
  • Bimbingan sosial perorangan;
Pelayanan sosial berupa : konsultasi sosial, terapi sosial, konseling perseorangan, penanganan  kasus-kasus, bimbingan ketrampilan merawat orang sakit dan meninggal  dunia ( cara memandikan jenazah ).

b)  Bimbingan Fisik.
Pelayanan ini diberikan dalam bentuk : pelayanan asrama sebagai tempat tinggal, pelayanan kesehatan, penyediaan dokter/paramedis, fisioterapi, pemberian makan minum yang bergizi, peralatan olah raga, peralatan kerja bakti, pakaian, sarana dan prasarana hidup sehari-hari ( peralatan mandi, tempat tidur, kasur, alamari pakaian, peralatan sholat dan lain-lain ).

                        c)  Bimbingan Psikososial  .
Pelayanan ini diberikan dalam rangka untuk menciptakan rasa aman, nyaman, senang, sehingga lansia mampu beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pelayanan yang diberikan antara lain: konseling/konsultasi psikososial, tes  psikososial,dan lain-lain.

D                       d)  Bimbingan Ketrampilan.
Pelayanan ini merupakan upaya untuk memberikan peluang kesempatan pengembangan bakat, minat, dan potensi lanjut usia, dalam mengisi waktu luang dengan berbagai kegiatan Positif, bermakna, dan Produktif bagi dirinya dan orang lain, antara lain : peternakan, pertanian, berkebun, ketrampilan memijat, membuat barang-barang kerajinan tangan, ketrampilan berkomunikasi, berinteraksi, berinteralasi dan lain-lain.

                           e) Pelayanan Spiritual/keagamaan
Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan Ke Iman dan ke Taqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan ini meliputi : Pengajian, Tawjid, Hukum Agama, Pengetahuan Umum.
 Pelaksanaan kegiatan bekerjasama dengan beberapa orang Tokoh Agama setempat, serta dilaksanakan seminggu 3 kali, yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis.

f) Pelayanan pendampingan.

Pelaksanaan pelayanan ini dilaksanakan dengan cara mendampingi setiap saat pada lanjut usia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, yang dilakukan oleh perawat kesehatan, pekerja sosial sesuai dengan kebutuhan panti.

g) Pelayanan bantuan hukum (Advokasi).
Pelayanan ini diberikan kepada lanjut usia yang mengalami tindak kekerasan, atau masalah yang menyangkut hukum pidana/perdata, agar para lansia merasa aman nyaman dan terayomi.

3. Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring dilakukan oleh petugas dan dari kegiatan monitoring ini diharapkan akan didapatkan catatan proses dan kasus,  selanjutnya dianalisa dan di evaluasi untuk dijadikan bahan laporan. Laporan ini dipergunakan untuk bahan pembahasan kasus.
Kegiatan Evaluasi dilaksanakan untuk menentukan, apakah tujuan pelayanan telah tercapai dan apakah metode yang digunakan telah tepat sasaran ?.
Hasil Evaluasi digunakan sebagai bahan untuk menindak lanjuti,  apakah kelayan tetap dalam perawatan panti ? apakah harus dikembalikan ke masyarakat / keluarganya ? atau apakah harus dirujuk kepada kepihak lainnya ?.
Melalui kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat diketahui tentang tingkat kemajuan prioritas pelayanan di dalam rumah panti.

4. Terminasi.
Terminasi adalah tahap diputuskan pelayanan kepada lanjut usia oleh panti. Terminasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara petugas panti / pimpinan panti dengan keluarga Kelayan atau kelayan yang bersangkutan.

Kegiatan ini dilaksakan bilamana:
a)    Kelayan meninggal dunia
b)   Kelayan membutuhkan rujukan kelembagaan lain
c)    Dikembalikan kelingkungan keluarganya.

5. Pembinaan Lanjut.
Hal ini dilaksanakan setelah lanjut usia tidak lagi menerima pelayan dari Panti. Tujuan adalah untuk memantau dan memelihara hasil-hasil yang telah dicapai dalam proses pelayanan.
Selanjutnya, guna menunjang dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di dalam rumah Panti Lanjut Usia, maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, yaitu :

A.        SARANA.

1.        Gedung kantor panti
2.        Rumah Dinas Petugas Panti dan Kelengkapannya
3.        Rumah Dinas Pengasuh dan Kelengkapannya.
4.        Asrama Putra
5.        Asrama Putri
6.        Mushola atau tempat ibadah ;
7.    Ruang Isolasi (Ruang Perawatan Khusus): Yang digunakan untuk merawat bagi kelayan yang menderita sakit berat atau yang sudah tidak dapat bangun sendiri dari tempat tidur,dan lain-lain
8.        Poliklinik, (sebagai temppat pengobatan dasar di dalam panti):
9.        Aula panti.
10.    Ruang kerja/ruang ketrampilan
11.    Ruang konsultasi
12.    Ruang persemayaman jenasah
13.    Kamr mandi / WC
14.    Papan nama panti
15.      Halaman /tempat Olahraga.

B.         PRASARANA PANTI :

Peralatan panti,  meliputi :
1)        Peralatan kantor (meja, kursi, mesin komputer, dll)
2)        Peralatan / perlengkapan asrama ( tempat tidur, lemari pakaian, Dll)
3)        Peralatan dapur (sendok piring, gelas, kompor, dll)
4)        Peralatan pendidikan, olahraga, hiburan, kesenian & alat ketrampilan
5)        Papan nama; dan lain-lain.
6)        Fasilitas antara lain :
7)        Air bersih;
8)        Penerangan;
9)        Telepon;
10)    Kendaraan dinas;
11)    Kendaraan Ambulance;

C.   AKSESIBILITAS :

a)      Kursi roda;
b)      Peralatan kesehatan ;
c)      Tongkat (berkaki 3 dan 4) ;
d)     Pegangan tangan ;
e)      Alat bantu dengar ;
f)       Alat bantu penglihatan ( kacamata ) ;
g)      Peralatan olah raga ;
h)      Peralatan hiburan ;
i)        Kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan ;
j)        Kemudahan mendapatkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
k)      Jumlah Kelayan ( Warga panti ) :
l)        Klasifikasi A => 100 orang ;
m)    Klasifikasi B =>50 dan <100 orang ;
n)      Klasifikasi C = 50 Orang ;
o)      Klasifikasi Embrio = dibawah 50 orang ;

  1. Administrasi Teknis, Non teknis Pelayanan dan Pelaporan
1) Teknis pelayanan
a)        Prosedur in take kelayan ( data awal sampai akhir )
b)        Buku induk
c)        Dosir warga panti / kelayan
d)       Buku rehabilitasi
e)        Buku kelompok
f)         Buku kegiatan kelompok
g)        Skema operasional kegiatan pelayanan Panti Wedha
h)        Buku kegiatan Usaha Ekonomi Produktif
i)          Buku Kas Usaha ekonomi Produktif
j)          Jadwal kegiatan
k)        Buku kegiatan warga panti/ kelayan
l)          Daftar hadir kelayan
m)      Buku kasus.

2) Non Teknis Pelayanan
a)        Buku kerja panti
b)        Struktur organisasi
c)        Buku susunan organisasi, mekanisme kerja dan uraian tugas pembinaan.
d)       Buku agenda
e)        Buku expedisi
f)         Buku absen/daftar hadir pegawai
g)        File pegawai
h)        Buku/daftar hadir piket
i)          Buku penerimaan bantuan
j)          Buku penggunaan bantuan
k)        Buku kas umum
l)          Buku kas harian
m)      Buku inventaris
n)        Buku berobat
o)        Buku tamu
p)        Buku rollys (data kelayuan)
q)        Buku gudang
r)         Buku mutasi warga panti/kelayan.

     3) Pelaporan
a) Bulanan
  • Daftar nama warga panti /kelayan
  • Mutasi warga panti
  • Daftar pendidikan
  • Daftar jenis pengeluaran
  • Daftar neraca barang
  • Blangko model PW 1 s/d Pw 12
  • Rollys (data Kelayan)
  • Daftar pegawai
  • Daftar peralatan
  • Daftar perkembangan dan manfaat Usaha Ekonomis Produktif (UEP)
b) Tahunan.
a)      Dana
b)      Hambatan dan upaya pemecahan masalah.
Adapun sistematika laporannya adalah sebagai berikut :
1.         Bab I     Pendahuluan
    1. Daftar isi
    2. Gambaran umum pelaksanaan kegiatan panti      Wredha”.................”Kabupaten.Demak.
2.         Bab II    Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan.
a.         Kegiatan.
b.         Lokasi kegiatan
c.         Hasil yang dicapai.
d.        Besaran dana dan sumber dana;
3.         Bab III   Penutup.
-             Kesimpulan
-             Saran -saran
-             Lampiran – lampiran
-             Dokumentasi.

F. PROGRAM PELAYANAN :
·      Persyaratan penerimaan kelayan;
·      Prosedur dan proses pelayanan (memiliki kurikulum pendidikan yang jelas).

G. SUMBER DANA
·      APBD Kabupaten Demak.
·      Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

8. Pencatatan.

File ini disampaikan oleh Kepala Panti Sosial Lanjut Usia

=======================
Demak,   30 Maret 2012, Jam : 06.30 WIB.

Authors : BRAM IRIANTO.
Email   :iriantobram5757@gmail.com

















4 komentar:

  1. umumnya tak bisa masuk ke dashboard blogger karena kesalahan password atau ada kesalahan galat pada blogger. Galat pada blogger terjadi umumnya karena ada maintenance server Google. Kesalahan berikutnya adalah pencurian password.

    Pada kesalahan pasword, umumnya karena pengguna lupa. Dapat dikembalikan dengan meng-klik "forgot password" pada bagian bawah kotak "sign in". Ikuti langkah2 yg diberikannya pada layar.

    Sebagai langkah pengamanan berikutnya, komputer sebaiknya selalu dilindungi dengan antivirus, antispyware. Lakukan pembersihan virus seminggu atau dua minggu sekali.

    Setting browser pada tingkat keamanan tinggi. Biasanya pengguna browser Firefox akan lebih aman jika disetting seperti itu. Minimal settingan itu akan menjadi pelindung pertama dari pencurian password.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, Bang attayaya pokoknya saran dari Anda akan saya coba lakukan dan semoga berhasil.

      Hapus
  2. trimakasih artikelnya sangat membantu

    BalasHapus
  3. Terima kasih membantu..tulisannya sangat.
    Saya coba download..ya untuk pedoman

    BalasHapus